3 Perbedaan Bursa Efek VS Bursa Berjangka
(Kamu PASTI sering dikecoh di nomor 3!!)

“Bursa efek VS bursa berjangka?”
“Apa bedanya ya?”
“Sama kali ya…kan sama-sama ada kata “Bursa” nya?”

Banyak yang belum tahu perbedaan antara keduanya, sehingga banyak orang awam yang bingung dan sering terkecoh.

Ketidakpahaman ini (utamanya perbedaan regulator yang bertanggung jawab mengawasi) terkadang tidak jarang disamarkan dan dimanfaatkan sebagai kampanye scam oleh para penipu, agar korbannya merasa aman dan tidak curiga ketika bertransaksi.

Jadi sebenarnya, apakah bursa efek dan bursa berjangka adalah dua hal yang sama? Atau sebenarnya dua hal yang berbeda?

Check this out!

1. BARANG YANG DITRANSAKSIKAN

Bursa efek adalah tempat untuk bertransaksi efek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, efek sendiri bisa diartikan sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan.

Adapun surat berharga yang dimaksud antara lain saham, obligasi, dan termasuk produk reksa dana di dalamnya.

Bursa Berjangka adalah tempat untuk bertransaksi kontrak atas sejumlah komoditas (atau instrumen keuangan), dimana kontrak atau janji harganya disepakati pada kondisi harga saat ini, sedangkan penyerahan barangnya disepakati di masa yang akan datang.

Adapun komoditas yang dimaksud antara lain barang tambang, barang pertanian, dan barang-barang komoditas lainnya.
Sedangkan instrumen keuangan yang dimaksud antara lain mata uang, cryptocurrency, indeks saham suatu negara, dll.

2. TEMPAT TRANSAKSI

Perdagangan Bursa Efek di Indonesia ada di PT Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock Exchange).

Perdagangan Bursa Berjangka di Indonesia ada di PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) dan PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (Indonesia Commodities and Derivatives Exchange).

3. REGULATOR

Segala aktivitas dan perdagangan efek di Indonesia yang legal akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Link untuk periksa nama-nama perusahaan sekuritas/manager investasi yang legal di Indonesia:
https://www.idx.co.id/anggota-bursa-dan-partisipan/profil-anggota-bursa/

Segala aktivitas dan perdagangan berjangka di Indonesia yang legal akan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Link untuk periksa nama-nama broker bursa berjangka yang legal di Indonesia:
https://bappebti.go.id/pialang_berjangka

Link untuk periksa nama-nama broker khusus perdagangan CRYPTOCURRENCY yang legal di Indonesia:
https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto

So…sudah tahu kan, kalau nama perusahaan penyelenggara tidak terdaftar pada website regulator, atau kalau ditawari transaksi komoditas dan forex tapi penyelenggara mengaku terdaftar dan diawasi di OJK, itu artinya apa?
Awas jangan sampai tertipu lagi ya!